TANGERANG - Terkait adanya Dugaan Pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disalah satu Desa yang ada di Kabupaten Tangerang, Berdasarkan aduan warga kepada DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten yang akhirnya ketua DPW LSM TAMPERAK menyurati Kapolda Banten, Rabu, (15/11/2023)
Kepada Indonesiasatu.co.id ketua DPW LSM TAMPERAK Ahmad Sudita mengatakan, ya betul hari ini saya menyurati Kapolda Banten terkait adanya aduan dari warga dari salah satu Desa yang ada di Kabupaten Tangerang mengenai adanya dugaan pungli dari program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Saya berharap Kapolda Banten dapat mengungkap dan menindak pengaduan masyarakat Tangerang salah satu wilayah hukum provinsi banten tentang diduga adanya pungli program PTSL yang sangat membebankan masyarakat,
Harapan kami dengan adanya aduan masyarakat tersebut, kami selaku lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) selaku kontrol sosial kepada pihak kepolisian agar dapat menindak dan memproses oknum oknum yang terlibat dalam dugaan pungli PTSL di salah satu Desa yang ada di kabupaten Tangerang tersebut, " Ujar Ahmad Sudita (HD)
Baca juga:
Pura-Pura Budayawan
|