TANGERANG - Kasus dugaan pelecehan seksual di Sepatan Timur masih belum berjalan lancar, membuat warga Kedaung Barat, Asa yang juga kakek korban didampingi kuasa hukum mendatangi PPA Polres Metro Tangerang Kota, Senin (23/10/2023).
Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut kasus pelecehan seksual yang menimpa cucunya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA sebut saja namanya Bunga (Nama Samaran), yang diduga dilakukan oleh bapak tiri korban inisial H alias Mandul.
Sejak adanya pemanggilan korban dan ibunya beberapa minggu yang lalu oleh PPA Polres Metro Tangerang Kota, kakek korban belum mendapat kabar tentang terduga pelaku ditangkap. Maka dari itu, ia melalui kuasa hukumnya berharap terduga pelaku cepat ditangkap.
"Kami terpaksa datang ke polres menemui penyidik PPA, untuk menanyakan kasus pelecehan seksual yang mengakibatkan cucu kakek Asa hamil, agar berjalan lancar, " ucap Sukmaringgit kuasa hukum kakek korban.
Selain itu kata Sukma, dirinya diberi kuasa untuk mendampingi kakek korban membuat laporan di PPA Polres Metro Tangerang Kota, sekaligus untuk menanyakan dan mengawal proses kasus yang menimpa cucu kakek Asa yang saat ini ditangani penyidik PPA.
"Tadinya saya dan kakek korban mau buat laporan, tapi penyidik bilang kasusnya sedang berjalan, jadi tidak boleh ada dua laporan, polisi juga sudah panggil terduga pelaku tapi tidak datang, rencananya polisi akan panggil kembali terduga pelaku, " tuturnya.
Sukma berharap polisi segera memanggil kembali terduga pelaku Mandul, dan bilamana terduga pelaku mangkir tidak memenuhi undangan polisi, ia meminta polisi untuk segera menangkap terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tadi penyidik bilang akan panggil terduga pelaku kembali, nanti bila dipanggil tidak datang lagi, polisi akan jemput terduga pelaku di rumahnya, " tutur Sukma.
Sementara itu saat dihubungi via pesan singkat whats app, Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menyebut kasus tersebut masih terus berlanjut, dirinya mengatakan pihak dinas terkait sudah mendatangi kediaman korban.
"Kasusnya masih jalan, korban belum mau lapor mas, P2TP2A sudah hadir ke rumah korban, namun korban tetap tidak mau melapor, kemungkinan menimbang janin didalam kandungan takut terganggu, " ujarnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Lebih lanjut Aryono menceritakan, bahwa pihaknya masih menunggu korban untuk membuat pelaporan. Karena menurutnya, kepolisian melakukan proses harus berdasarkan laporan dari pihak yang dirugikan.
"Tinggal nunggu korban membuat laporan polisi saja, coba mas bantu pdkt terhadap korban untuk buat laporannya. Karena proses penyelidikan, penyidikan tentunya berdasarkan laporan polisi, " ungkapnya.(Hadi)